Selasa 21 Apr 2020 19:34 WIB

Mudik Dilarang, PT KAI akan Kembalikan Uang Tiket 100 Persen

PT KAI akan kembalikan uang tiket penumpang 100 persen setelah mudik resmi dilarang

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Suasana mudik di Stasiun Kereta Api (ilustrasi)
Foto: Fakhri Hermansyah
Suasana mudik di Stasiun Kereta Api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan mudik Idul Fitri pada tahun ini. Seperti diketahui, larangan mudik akan mulai berlaku pada 24 April mendatang.

"Kami masih menunggu aturan lebih lanjut detail larangan mudik pada moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Republika, Selasa (21/4).

Baca Juga

Meskipun begitu, Joni memastikan KAI siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Terlebih, saat ini KAI juga sudah melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang.

KAI juga sudah memperpanjang kebijakan pembatalan tiket tersebut hingga keberangkatan kereta api pada 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran Idul Fitri 2020. Penumpang dapat membatalkan tiket kereta melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun yang melayani pembatakan dan uang dapat dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30 sampai 45 hari kerja.

Jodi mengatakan hingga saat ini penumpang masih terus terdata membatalkan perjalanan. "Sampai sekarang sudah ada transaksi pembatalan tiket total berjumlah 677.330 tiket," tutur Joni.

Sementara itu, Kemenhub memastikan segera menerbitkan regulasi larangan mudik dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan. "Sekarang (PM larangan mudik) masih dalam penyusunan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Selasa (21/4).

Adita memastikan regulasi tersebut segera terbit sebelum larangan mudik resmi berlaku pada 24 April 2020. Regulasi tersebut dibutukan agar para stakeholder transportasi dapat menentukan teknis penerapan larangan mudik begitu juga dengan sanksi jika ada yang melanggar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement