REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini, dan larangan tersebut efektif berlaku mulai 24 April mendatang. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini bakal ketat dijalankan mulai 7 Mei, dengan adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar."Mulai ketat setelah tanggal 7 (Mei), kenapa karena masih ada persiapan-persiapan lagi ke arah situ. Jadi, misal dalam konteks tindakan hukum," ujar Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (21/4).
Sebelum kebijakan larangan mudik ini ditetapkan, Luhut mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan pemerintah daerah mayoritas perantau, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung. Dari situlah, pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik untuk masyarakat.
"Kita ambil langkah-langkah itu. Jadi kalau ada yang bilang tidak koordinasi, ya kita mengertilah koordinasi," ujar Luhut.
Keputusan ini dinilai efektif dalam menghentikan penyebaran virus Covid-19 atau corona. Sebab, mayoritas perantau berada di DKI Jakarta yang merupakan zona merah virus tersebut.
"Kita ambil resiko, sekarang sudah mulai kita ketat. Kalau kalau ada yang bilang kita lambat enggak juga, karena waktunya kita pas kan jadi tidak ada yang tidak kita hitung," ujar Luhut.
Di sisi lain, Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dedi Wahidi, mengaku tak setuju dengan kebijakan pelarangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona. Menurutnya, itu merupakan hal yang mustahil.
"Dilarang itu tidak mungkin, mereka merantau ke Jakarta untuk kerja, disuruh tinggal di rumah mereka tidak punya rumah," ujar Dedi.
Menurutnya, sebagian besar perantau tak memiliki rumah di Jakarta. Sehingga dapat dipastikan mereka akan kembali ke rumahnya di kampung halaman menjelang Lebaran nanti. "Mereka ngontrak, kadang-kadang satu rumah untuk banyak orang. Dari itu mereka di Jakarta mengangur, pasti mereka pulang," ujar Dedi.
Ia mengusulkan agar para perantau yang ingin mudik harus terlebih dahulu melapor ke kelurahan. Serta melakukan tes kesehatan hingga dinyatakan negatif terinfeksi virus Covid-19. "Dengan terlebih dahulu dinyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Dengan begitu juga, yang terpapar makin terjaring," ujarnya.