Sabtu 04 Apr 2020 07:58 WIB

Baleg Jadwalkan Uji Publik Omnibus Law RUU Ciptaker

Baleg juga mengagendakan dengar pendapat akademisi dan pakar terkait omnibus law

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Friska Yolandha
Omnibus Law RUU Cipta Kerja.Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun jadwal pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja.Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun jadwal pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun jadwal pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Salah satu yang diagendakan adalah uji publik, yang rencananya akan mengundang pihak-pihak yang terkait dengan RUU tersebut.

"Kita akan uji publik dengan semua pemangku kepentingan. Karena sudah banyak pihak yang mengajukan permintaaan audiensi," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Jumat (3/4).

Baca Juga

Baleg juga mengagendakan untuk mendengarkan pendapat akademisi dan pakar terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Agar ditemukan solusi dari sejumlah poin yang menuai kontroversi.

"Pembahasaanya sendiri masih akan menunggu raker dengan pemerintah. Begitu pula menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari fraksi," ujar Supratman.

Nantinya, kelompok pekerja dan buruh menjadi pihak yang akan sering melakukan audiensi dengan Baleg. Sebab selama ini, merekalah yang vokal menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Ada yang belum sempat dilakukan, jadi semua kelompok pekerja akan kita undang untuk didengar aspirasinya," ujar Supratman.

Diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Berdasarkan rapat tersebut, telah disepakati bahwa pembahasannya akan dibawa ke Badan Legislasi.

"Dalam Rapat Konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020, hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat Badan legislasi," ujar Azis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement