Kamis 02 Apr 2020 15:26 WIB

Pusako Kritik Pembahasan Omnibus Law Saat Pandemi Corona 

Pusako mengkritik tetap dibahasnya omnibus law ditengah pandemi corona (covid-19)

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencananya DPR akan membacakan surat presiden tentang omnibus law RUU Cipta Kerja di rapat paripurna hari ini. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura mengkritik hal tersebut, karena seharusnya pemerintah dan DPR fokus dalam penanganan virus Covid-19 atau corona.

"Kika tetap dilanjutkan (pembahasan omnibus law) pemerintahan dan DPR mau ambil kesempatan dalam kesempitan," ujar Charles saat dihubungi, Kamis (2/4).

Baca Juga

Menurut dia, DPR dan pemerintah telah kehilangan prioritasnya saat ini. Khususnya para anggota dewan, yang beberapa hari terakhir selalu mengeklaim untuk fokus pada penanganan virus corona.

"UU ini mengkhianati rakyat secara keseluruhan dan membuktikan bahwa para legislator tidak peka dengan kondis krisis kesehatan yang kita hadapi saat ini," ujar Charles.

Presiden Joko Widodo juga diminta untuk tegas dalam pernyataannya yang memprioritaskan penanganan virus Covid-19. Salah satunya dengan menarik surat presiden (Surpres) terkait omnibus law.

"Presiden pun kalau komitmen dan serius dengan keputusannya untuk mengerahkan segala potensi, baik pusat dan daerah untuk melawan corona wajib hukumnya untuk menarik kembali surpres," ujar Charles.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement