Jumat 14 Feb 2020 16:00 WIB

Nikita Mirzani Kini Berstatus Terdakwa Kasus Penganiayaan

Kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan kliennya siap untuk menghadapi persidangan.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga artis Nikita Mirzani melambaikan tangan dari dalam kendaraan usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga artis Nikita Mirzani melambaikan tangan dari dalam kendaraan usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Nikita Mirzani kini berstatus terdakwa. Berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukannya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, di Jakarta, Jumat (14/2) mengatakan setelah dilimpahkan sebagai terdakwa Nikita tinggal menunggu perkaranya disidangkan. "Biasanya tujuh hari setelah pelimpahan, lanjut sidang," kata Andhi.

Terkait status penahanan terhadap Nikita, Andhi mengatakan kewenangan untuk menahan atau tidak ada di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semenjak perkara dilimpahkan kepada PN Jaksel maka kewenangan terkait penahanan akan beralih ke hakim," kata Andhi.

Sementara itu, selama satu pekan Nikita Mirzani berstatus tahanan kota yakni selama jaksa penuntut umum melengkapi berkas dakwaan dan tuntutannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Andhi, ada banyak pertimbangan kejaksaan memberikan status tahanan kota terhadap ibu tiga orang anak tersebut.

"Kita menilai dari konstruksi kasus-kasus yang dihadapi maupun korban dari kasus itu juga. Makanya pasal di KUHP dibedakan bab nya ada pelanggaran atas ketertiban umum, orang harta dan benda, kejahatan terhadap negara dan lain-lain," kata Andhi.

Pertimbangan lainnya, lanjut Andhi, adalah dari segi kemanusiaan, mengingat Nikita masih memiliki bayi yang harus diberikan air susu ibu (ASI). "Dari segi kemanusiaan juga kita pertimbangkan," kata Andhi.

Terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kliennya siap untuk menghadapi persidangan yang akan segera berlangsung setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

"Ya namanya sidang ya siaplah, kalau disidang siap. Tidak ada persiapan khusus, paling banyak berdoa aja," kata Fachmi.

Sebelumnya Fachmi juga mengatakan kliennya ingin sidang segera digelar agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap, bagaimana penganiayaan itu terjadi hingga mantan suaminya melaporkan dirinya ke polisi.

"Itulah yang kami harapkan lebih cepat lebih bagus, supaya permasalahan ini tidak simpang siur dalam artian masalah kasusnya sendiri urusan pembuktian di pengadilan," kata Fachmi.

Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019.

Nikita telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir hingga polisi melakukan upaya jemput paksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement