REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko PMK Muhadjir Effendi mengimbau masyarakat agar tak menurunkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan setelah tarif iuran untuk jenis kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) naik mulai awal tahun 2020. "Ya kita imbau jangan turun, tapi kan imbauan sifatnya, kecuali kalau terpaksa," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1).
Kendati demikian, Muhadjir menyampaikan pemerintah akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tetap ingin turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. "Enggak apa-apa, malah kita permudah kok itu," tambahnya.
Muhadjir menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Sosial pun terus menyisir daftar kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III. Jika nantinya masih ditemukan masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu, maka akan dipindahkan ke kategori penerima bantuan iuran (PBI).
"Jadi nanti kalau ada, akan kita cari yang disebut exclusion error, adalah mereka yang mestinya masuk di dalam PBI, yang ditanggung pemerintah itu (tapi) tidak masuk," jelasnya.
Ia tak menutup kemungkinan masih banyak peserta yang seharusnya masuk dalam kategori PBI namun masih terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kelas III. Muhadjir pun berharap tak banyak masyarakat yang memutuskan untuk menurunkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. "Ya kita berharap tidak banyak yang turun kelas, kalau perlu naik kelas," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
CO.ID,