Selasa 12 Sep 2023 12:32 WIB

BPJS Kesehatan Bahas Upaya Percepatan UHC Program JKN ke Komite III DPD RI

DPD RI apresiasi terhadap capaian yang diraih BPJS Kesehatan terutama terkait UHC

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengingatkan bahwa petugas fasilitas kesehatan harus melayani peserta JKN dengan ramah dan tanpa diskriminasi. Apalagi bila pasien harus dirawat karena penyakit tertentu, sehingga tidak ada batasan soal lamanya rawat inap.
Foto: dok BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengingatkan bahwa petugas fasilitas kesehatan harus melayani peserta JKN dengan ramah dan tanpa diskriminasi. Apalagi bila pasien harus dirawat karena penyakit tertentu, sehingga tidak ada batasan soal lamanya rawat inap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan percepatan jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memberikan penjaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia sesuai dengan yang telah ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut per 1 September 2023, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 94,6 persen atau sebanyak 262,8 juta jiwa. Tidak berhenti sampai di situ, BPJS Kesehatan juga tengah berupaya dalam melakukan percepatan capaian universal health coverage (UHC) yang bertujuan melindungi seluruh lapisan masyarakat melalui Program JKN.

Baca Juga

“Per 1 September 2023, capaian UHC telah mencapai 27 provinsi dan 371 kabupaten/kota. Tentu dengan adanya capaian ini, kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang berkomitmen dalam mendukung Program JKN melalui pendaftaran seluruh penduduknya ke dalam Program JKN,” kata Ghufron saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite III DPD RI, Senin (11/9/2023).

Ghufron menyebut, untuk mengejar target RPJMN pada 2024 dengan jumlah cakupan kepesertaan Program JKN sebesar 98 persen, BPJS Kesehatan melibatkan perangkat daerah setempat untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif di tingkat desa melalui Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Resgistrasi (PESIAR).

Program Pesiar tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

“Dengan adanya upaya percepatan cakupan kepesertaan Program JKN melalui UHC Desa, tentu harus diimbangi dengan perluasan akses pelayanan kesehatan. Hingga saat ini, sudah terdapat 23.592 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.004 fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) telah menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan. Harapannya pertumbuhan jumlah mitra faskes diimbangi juga dengan peningkatan kualitas pelayanan,” kata Ghufron.

Selain itu, BPJS Kesehatan telah menetapkan fokus terhadap kualitas pelayanan Program JKN bagi peserta. Saat ini, BPJS Kesehatan tengah melakukan upaya transformasi mutu layanan dengan harapan menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta.

Ghufron mengatakan, berbagai langkah saat ini telah dilakukan dengan menghadirkan beragam inovasi berbasis digital, seperti fitur antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN, menghadirkan display tempat tidur dan jadwal operasi, simplifikasi layanan dan Telemedicine. Terbaru, BPJS Kesehatan telah meluncurkan fitur i-Care JKN.

Melalui i-Care JKN, nantinya akan memberikan kemudahan bagi dokter atau fasilitas kesehatan dalam mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN. Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya, dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada peserta JKN tentang waktu dan kualitas pelayanan yang akan diterima. Dalam janji layanan JKN tesebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan, yaitu tidak ada lagi fotokopi berkas, tidak ada batasan hari rawat inap, tidak ada diskriminasi dan tidak ada iur biaya tambahan bagi pasien JKN.

"Ini yang harus diluruskan bahwa tidak benar kalau pasien dirawat hanya tiga hari saja, karena seharusnya pasien dirawat sampai sembuh sesuai dengan indikasi medis. Petugas fasilitas kesehatan harus melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi. Jika peserta JKN mendapat kendala pelayanan di rumah sakit, peserta bisa melapor kepada petugas BPJS SATU! atau Siap Membantu,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri memberikan apresiasi terhadap capaian yang diraih BPJS Kesehatan, khususnya capaian UHC demi mencapai target di 2024. Untuk menyukseskan Program JKN, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama mendukung Program JKN melakui percepatan capaian UHC dengan cakupan 98% sesuai target RPJMN pada 2024.

“Prinsipnya DPD RI siap untuk menjalin sinergi dan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam mengembangkan layanan kesehatan yang berkualitas,” kata Hasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement