Selasa 17 Mar 2026 19:20 WIB

KPK Ungkap Peran Sentral Eks Stafsus Menag Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK mengendus peran Alex menghimpun pengumpulan fee percepatan haji tanpa antre.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). KPK menahan Ishfah Abidal Aziz selama 20 hari ke depan atau hingga 5 April 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). KPK menahan Ishfah Abidal Aziz selama 20 hari ke depan atau hingga 5 April 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengirim eks Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex ke ruang tahanan pada Selasa (17/3/2026). Alex dijerat kasus kuota haji di Kementerian Agama.

KPK menemukan pentingnya peran Alex dalam kasus kuota haji. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan 8 ribu kuota haji dari Arab Saudi yang seharusnya ditujukan memperpendek antrean jamaah haji reguler. Tapi Menag Yaqut menekan keputusan diskresi yang mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Baca Juga

"Dalam pembagian ini, peran IAA cukup sentral, di antaranya berkomunikasi dengan para asosiasi dan PIHK untuk menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus sebesar 8 persen atau sekitar 640 kuota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

KPK mengendus peran Alex menghimpun pengumpulan fee percepatan (T0 atau TX) bagi jamaah haji yang ingin berangkat tanpa antre. Untuk tahun 2023, diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 dolar AS per jamaah.

"Ini kurang lebih sekitar 80 juta rupiah, di mana fee-fee percepatan itu diduga mengalir kepada YCQ, IAA, dan pihak lain di Kementerian Agama,” ujar Budi.

Aksi Alex menurut KPK berlanjut pada 2024. Saat itu IAA aktif mengatur kuota tambahan sebesar 20 ribu. Awalnya, tambahan ini dimaksudkan untuk jamaah haji reguler seluruhnya. Tapi ada perubahan skema menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus lewat cawe-cawe YCQ dan IAA.

“YCQ memerintahkan kepada IAA untuk mengatur skema jika kuota haji tambahan tersebut dibelah menjadi 50 persen:50 persen. Artinya 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus,” ucap Budi.

 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement