REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan staf khusus eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3/2026). Alex diperiksa lembaga antirasuah dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi kuota haji.
KPK menyebut Gus Alex hadir di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026) pukul 08.20 WIB. Selanjutnya, Gus Alex segera diperiksa tim penyidik KPK. "Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026).
Walau demikian, KPK masih merahasiakan materi pemeriksaan yang digali dari Gus Alex. KPK pun enggan memastikan penahanan Gus Alex pascapemeriksaan tersebut. "Kita tunggu pemeriksaannya," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex belum ditahan oleh KPK.