REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggali keterangan mantan staf khusus menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026). Alex sudah berstatus tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
KPK memastikan pemeriksaan bakal berlangsung di Gedung Merah Putih pada Selasa (17/3/2026). Gus Alex ditengarai sebagai perantara Yaqut dalam kasus kuota haji. "Masih terjadwal (Gus Alex diperiksa KPK)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Dalam kasus ini, KPK memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex belum ditahan oleh KPK.
Perintah Yaqut
KPK menduga Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai menteri agama memerintahkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), mengenai pembagian 20 ribu kuota haji tambahan 2024 sejak November 2023. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan tersebut bermula dari komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, dengan Gus Alex mengenai aplikasi e-Hajj sudah aktif dan kuota haji utama Indonesia yang sebanyak 221 ribu telah masuk sistem.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa 20 ribu kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen sama berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.
Lihat postingan ini di Instagram




