REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kerugian keuangan negara itu justru mendatangkan keuntungan bagi Yaqut senilai Rp4,8 miliar dan para pihak lain.
Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). JPU KPK menyatakan dugaan korupsi itu dilakukan Yaqut secara bersama pihak lain. Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata JPU KPK dalam persidangan itu.
JPU KPK mengendus pengisian kuota tambahan bagi jamaah haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023-2024 dilakukan Yaqut lewat mekanisme bertentangan hukum. Pengisian kuota itu dilakukan demi memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
JPU KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang haram dari percepatan jamaah yang mendapat kuota haji khusus tambahan itu. JPU KPK mengendus Yaqut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Padahal perubahan itu tanpa didukung kajian teknis sebagai dasar kebijakan.
Selain itu, JPU KPK menjelaskan perbuatan Yaqut dalam kasus kuota haji turut memperkaya eks Ketum GP Ansor itu sebesar USD 271.500. Kalau memakai kurs saat ini ditaksir perolehan Yaqut di angka Rp4,8 miliar.
Tak hanya Yaqut, kasus kuota haji pun diduga melahirkan keuntungan bagi sejumlah pihak seperti 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar JPU KPK.
Berikut ini daftar pihak yang meraup untung dari kongkalikong kuota haji tambahan sebagaimana dakwaan KPK:
Memperkaya Orang Lain:
1. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
2. Rizky Visa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
3. Abdul Muhyi : USD 308.500.
4. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
5. Iyah Nuryah: USD 70.000.
6. Dodi Suhada: USD 59.500.
7. Tamau: USD 3.000.
8. Adam Fakih Mukoddam: USD 3.000.
9. Bambang Sutrisno: USD 80.000.
10. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
11. Anjas Asmara: USD 30.000.
12. Hafidz: USD 94.600.
13. Ma'ky Abdul Soleh: USD 5.000.
14. Roy Kurniawan: USD 18.500.
15. Rahmat Wildan: USD 7.000.
16. Farid Aljawi: USD 52.500.
17. Ahmad Taufik: USD 126.200.
18. Muzaki Kholis: USD 84.500.
19. Badrussalam: USD 4.500.
20. Muhammad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
21. Amaludin Wahab: USD 602.600.
22. Shihabul Muttaqin: USD 493.400.
23. Tauhid Hamdi: USD 20.000.
24. Ali Maki: USD 19.600.
25. Bukhari Yusuf: USD 56.000.
Memperkaya Korporasi:
1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
2. Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500.




