Sabtu 28 Dec 2019 16:06 WIB

Penyerang Novel Jalani 20 Hari Tahanan di Bareskrim

Polisi masih mendalami motif penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Foto: Antara/Abdul Wahab
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka penyiraman air keras kepada Novel Baswedan akan ditahan selama 20 hari mulai Sabtu siang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna proses penyidikan perkara. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari kedepan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Dua tersangka yakni RB dan RM pada pukul 14.26 WIB menjalani proses pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia.

"Jadi pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," katanya.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai anggota Polri itu, kata Argo, masih melalui serangkaian proses penyidikan. Polisi masih menggali motif penyiraman air keras tersebut.

"Tentunya ya semuanya motif ditanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologisnya ditanyakan semuanya ya," katanya.

Hasil keterangan dari tersangka kepada tim penyidik akan dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan."Polisi itu bukannya untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan. Makanya hasil dari pada pembuktian ini akan di gunakan di sidang pengadilan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement