Ahad 27 Oct 2019 04:07 WIB

Bandar Mengaku Bisa Jual 10 Ribu Butir Per Bulan

Fakta mengejutkan terungkap dari penangkapan bandar pil koplo asal Masaran

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Fakta mengejutkan terungkap dari penangkapan bandar pil koplo asal Masaran, Indiasto Aji Pambuko (22).  Bandar kakap asal Dukuh Gondang, Jirapan, Masaran itu mengaku mampu menjual 10.000 butir pil koplo tiap sebulan.

Hal itu diungkapkan ketika ia dihadirkan ke Mapolres Sragen beberapa waktu lalu. Di hadapan polisi, ia mengaku bisnis pil koplonya sudah ditekuni sejak lima bulan silam.

Sekali pesan atau beli biasanya sebanyak 10.000 butir seharga Rp 12 juta.

Pasokan pil koplo itu diakui dipesan dari seseorang bernama Sumarno asal Depok.

“Kalau 10.000 itu bisa habis sebulan. Keuntungannya Rp 50.000 per boks isi 10 butir. Satu boks saya jual Rp 170.000,” papar Indiasto.

Ia mengatakan sudah lama mengenal bandar besar yang selama ini memasoknya. Bandar yang sempat mengalami kecelakaan hingga tangannya cacat itu menyebut barang pil koplo yang dijualnya jenis Trihex.

“Saya jual sebagian ke Sragen dan Karanganyar. Rata-rata pembelinya pemuda yang sudah kerja dan remaja,” urainya.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Djoko Satriyo Utomo mengatakan tersangka tinggal di perbatasan Karanganyar dan Sragen sehingga bisa dengan leluasa mengedarkan di dua wilayah.

Biasanya pelanggannya yakni pengecer yang datang membeli ke rumahnya untuk dijual lagi.

Saat digerebek, dari lokasi rumahnya, polisi mengamankan barang bukti 61 box berisi 6.100 pil koplo jenis Trihexiphenydil atau Trihex, uang tunai Rp 740.000 dan satu unir HP.

Tersangka dibekuk pukul 18.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi pil koplo yang dilakukan di rumah tersangka.

“Dari informasi itu, kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya kami amankan 6.100 butir pil koplo jenis Trihex. Awalnya pil ini semua berjumlah 10.000 dan sudah laku terjual 3.900 butir,” urai Djoko.

Ribuan butir pil koplo itu disembunyikan di dalam kardus disimpan di belakang speaker di kamar tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 196 atau 197 UU RI tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement