REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang memutuskan kembali meliburkan siswa sekolah taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama selama tiga hari. Hal itu menyusul kabut asap yang meliputi kota membuat polusi udara memburuk hingga ke tingkat membahayakan kesehatan.
Setelah mengeluarkan surat edaran ke sekolah untuk memulangkan siswa pada Senin pagi (14/10), Dinas Pendidikan Kota Palembang menyampaikan surat edaran untuk meliburkan siswa sekolah taman kanak-kanak (TK) sampai sekolah menengah pertama (SMP) dari 14 sampai 17 Oktober 2019.
"Kami sudah berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait kualitas udara, memang dapat dilihat kategorinya berbahaya walaupun sudah pakai masker, jadi Wali Kota Harnojoyo memutuskan siswa harus libur tiga hari yakni 14--17 Oktober 2019," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto.
Kalau polusi udara masih buruk, dia mengatakan, masa libur sekolah bisa diperpanjang untuk melindungi siswa dari dampak paparan asap. Ahmad mengatakan, selama siswa diliburkan para guru dan pegawai sekolah tetap harus masuk.
"Para guru dan PNS tetap wajib mengisi absen seperti biasa, untuk guru masuk pukul 09.00 WIB pulang jam 15.00 WIB sore dan bagi sekolah siang tinggal menyesuaikan," ujarnya.
Pemerintah Kota Palembang meliburkan siswa sekolah selama tiga hari pada 23--26 September 2019 karena kabut asap. Saat ini, kabut asap yang meliputi Palembang lebih pekat dibandingkan pada September.
Menurut Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Kenten Palembang Nuga Putrantijo, kabut asap yang meliputi Kota Palembang pada Senin pagi termasuk ekstrem.
Kabut asap membuat kualitas udara memburuk ke tingkat membahayakan dengan konsentrasi cemaran partikulat (PM10) hingga 688 mikrogramper meter pada pukul 08.00 WIB, lalu naik menjadi 835 mikrogramper meter pukul 09.00 WIB, dan naik lagi menjadi 686 mikrogramper meter pada pukul 10.00 WIB.
"Itu kategorinya berbahaya," kata Nuga Putranto.