REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo terkait revisi UU KPK. Diketahui pada Rabu (11/9) Presiden telah secara resmi mengirimkan surat kepada DPR yang menyebutkan bahwa Presiden sepakat untuk membahas ketentuan revisi UU KPK bersama DPR.
Atas sikap diam-diam Presiden dan DPR, kata Syarif, pimpinan KPK akan meminta bertemu dengan pemerintah dan DPR terkait RUU ini. Pertemuan ini dinilai penting untuk poin-poin yang bakal diubah atau ditambahkan.
"Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan Pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi," kata Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Sebelumnya, Syarif menyebut DPR dan pemerintah telah berkonspirasi melucuti kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah. Hal ini lantaran, KPK sebagai pelaksana UU tidak diajak konsultasi atau setidaknya diberitahu pasal mana saja yang akan diubah.
"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," ucapnya.