Kamis 22 Aug 2019 23:51 WIB

Wali Kota Yogya Nonton Bola Saat Balai Kota Digeledah KPK

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mempersilakan KPK menjalankan tugasnya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andri Saubani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas  Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dan Badan Layanan  Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta, Kamis (22/8).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta, Kamis (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta, Kamis (22/8).  Namun, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tengah menyaksikan pertandingan bola saat penggeledahan dilakukan.

Haryadi diketahui sebelumnya berada di Kantor Gubernur DIY guna menggelar pertemuan. Namun, saat penggeledahan ia tidak berada di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Baca Juga

"Saya sudah geser ke Mandala, (nonton) PSIM," kata Haryadi saat dihubungi wartawan, Kamis (22/8).

Haryadi pun mengaku tidak mengetahui KPK akan melakukan penggeledahan. Bahkan, tidak ada pemberitahuan kepadanya terkait hal tersebut.

Namun, ia mempersilakan KPK untuk melakukan tugasnya di Balai Kota Yogyakarta. "Silakan (KPK) monggo saja sesuai ketugasannya," kata Haryadi.

Seperti diketahui, KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait lelang proyek Dinas PUPKP Kota Jogjakarta Tahun Aanggaran 2019. Mereka yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF).

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka. ESF ditahan di Rutan Cabang KPK (Gedung Lama KPK, Red) dan GYA ditahan di Rutan Cabang KPK (Gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/8).

Sementara satu tersangka lainnya masih buron yakni Satriawan Sulaksono (SSL), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Diketahui, Satriawan yang mengenalkan Eka Safitra Jaksa Kejari Yogyakarta dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA).

"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta Selasa (20/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement