Senin 19 Aug 2019 21:42 WIB

Polisi Diminta Investigasi Fakta di Asrama Mahasiswa Papua

Aparat yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Bangkai sepeda motor usai dibakar massa di parkiran Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong, Papua Barat, Senin (19/8/2019).
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Bangkai sepeda motor usai dibakar massa di parkiran Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong, Papua Barat, Senin (19/8/2019).

REPUBLIKA.CO.IDm JAKARTA -- Jaringan Masyarakat Sipil meminta kepolisian dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menginvestigasi aparat yang terlibat dalam tindakan kesewenang-wenangan di Asrama Mahasiswa Papua. Jika terbukti, maka aparat tersebut harus diberikan sanksi tegas.

"Kepolisian dan Kompolnas harus melakukan investigasi terhadap aparat yang terlibat dalam tindakan kesewenang-wenangan di Asrama Mahasiswa Papua pada saat penangkapan dan penahanan," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, melalui keterangan persnya, Senin (19/8).

Baca Juga

Kepolisian dan Kompolnas juga bisa memberikan sanksi tegas jika memang ditemukan aparat yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur yang tidak sesuai dengan KUHAP. Selain itu, ia juga meminta kepolisian melakukan investigasi atas peristiwa tersebut.

"Polisi harus tegas menindak pelaku, termasuk Ormas, yang terindikasi melakukan kekerasan dan main hakim sendiri," tuturnya.

Kemudian, Jaringan Masyarakat Sipil juga meminta Mabes TNI untuk melakukan evaluasi internal atas kemungkinan keterlibatan prajurit TNI dalam pengepungan tersebut. Menurut Asfinawati, jika benar terlibat, maka itu bertentangan dengan proses penegakan hukum dan kewenangan TNI sebagaimana diatur dalam UU No. 34/2004 Tentang TNI.

Di samping itu, mereka juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas pelanggaran UU No. 402/008 yang terjadi pada saat pengepungan mahasiswa Papua di Surabaya dan daerah lainnya. Menurut Asfinawati, rangkaian peristiwa itu terindikasi sebagai bagian dari perbuatan rasisme yang dilarang secara hukum, termasuk ujaran kebencian berdasarkan ras dan etnis.

"(Mendesak) Pemerintah Daerah Papua segera mengambil tindakan dialog untuk meredam aksi protes yang terjadi di Papua saat ini. Aparat kepolisian juga harus menahan diri untuk tidak menggunakan pendekatan represif yang berlebihan atas situasi yang saat ini terjadi di Papua," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement