Sabtu 23 Mar 2019 05:04 WIB

Kapan Menag akan Dipanggil? Ini Jawaban KPK

KPK memastikan akan memanggil Menag terkait kasus yang menjerat Romahurmuziy.

Rep: Dian Fath Risalah, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin ataupun para pejabat di Kementrian Agama (Kemenag) sebagai saksi kasus suap beli jabatan yang menjerat mantan ketua umum PPP M Romahurmuziy (Romy). Namun, lanjut dia, pemanggilan sebagai saksi akan dilakukan bila dinilai penyidik KPK dibutuhkan keteranganya untuk merampungkan berkas penyidikan.

"Kalau pertanyaannya kapan dipanggil, ya tentu akan kami panggil sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Baca Juga

Namun, sambung Febri, siapa saja yang akan dipangil serta kapan waktunya dirinya tak bisa memastikan. "Saya kira nanti akan disampaikan ketika sudah ada informasi atau jadwal yang sudah bisa disampaikan kepada publik. Itu pasti akan kami sampaikan. Karena KPK juga berharap kasus ini dikawal oleh publik," tuturnya.

"Kenapa? Karena kasus pengisian jabatan itu, meskipun tampak berada di kementerian institusi pemerintah, tapi itu sebenarnya riskan sekali merugikan masyarakat. Karena secara teoritik sangat memungkinkan terjadi apa yang disebut effect domino korupsi. Jadi kalau diatas ada pengisian jabatan yang dibeli dengan nilai uang tertentu, nanti tentu pihak tertentu yang mengisi jabatan itu akan mencari uang penggantinya, dan yang berisiko yang disalahgunakan adalah anggaran yang ada di sana atau pungli di masyarakat. Risiko ini yang perlu kita lawan bersama," tambah Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu Romy diduga sebagai penerima suap. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin masih belum mau banyak berkomentar soal temuan uang dalam penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurut Lukman, ia hendak memberikan keterangan resmi pada KPK terlebih dahulu.

"Begini saya kan saya selalu menyatakan saya secara etis tidak layak tidak patut tidak pantas kalau menyampaikan hal hal yang bisa terkait dengan materi perkara yang dimungkinkan terkait materi perkara sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK," ujar Lukman saat ditemui di Mukernas PPP, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3).

Lukman menyatakan, ia harus menghormati KPK. Pasalnya, kata Lukman, KPK adalah institusi yang harus menerima keterangan resmi darinya terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Jadi mohon maaf kepada para media belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait dengan hal ini. Tapi pada saatnya nanti setelah saya menyampaikan secara resmi kepada KPK saya akan sampaikan kepada media," ujar Lukman.

Sejauh ini, Lukman menegaskan, ia belum mendapat pemanggilan dari KPK. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tempat Lukman bernaung mendapatkan informasi dari Lukman bahwa uang temuan KPK di ruangannya adalah uang honor.

Total uang yang disita dari ruang kerja Lukman sebanyak Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Uang itu diduga terkait dengan pokok perkara jual beli jabatan di Kemenag RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement