Jumat 22 Mar 2019 19:50 WIB

KPK Kantongi Bukti Pembicaraan Romy Terkait Perkara

Pada hari ini, penyidik KPK mengambil contoh suara Romy.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti adanya pembicaraan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) terkait kasus yang menjeratnya. Anggota DPR RI Komisi XI itu baru saja dijerat perkara suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag).

"KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya, tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait dengan misalnya, pengisian jabatan atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Oleh karena itu, pada Jumat (22/3) dalam pemeriksaan Romy sebagai tersangka, penyidik mengambil contoh suara Romy. Pada hari sebelumnya, tim penyidik juga mengambil contoh suara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Menurut Febri, contoh suara ketiga tersangka ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Termasuk, mencocokkan contoh suara dengan bukti yang dimiliki sebelumnya.

"Tadi dilakukan pengambilan contoh suara. Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY (Romahurmuziy) untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian. Kemarin juga pengambilan contoh suara untuk dua tersangka yang lain. Itu artinya apa, nanti pengambilan contoh suara akan menjadi salah satu poin pembuktian di proses persidangan lebih lanjut," terang Febri.

Selain bukti percakapan, KPK juga telah mengantongi sejumlah bukti penting lainnya yang disita dari sejumlah lokasi yang  digeledah hingga saat ini. Diketahui, pada Senin (18/3) lalu, tim penyidik menggeledah kantor Kementerian Agama, Kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy.

Pada keesokan harinya, tim penyidik menggeledah Kanwil Kemag Jatim. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait seleksi jabatan, struktur organisasi PPP dan lainnya serta sebuah laptop. Bahkan, tim penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Berbagai barang bukti tersebut, kata Febri bakal didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Tim hari ini di Surabaya sudah kembali ke Jakarta, jadi semua dokumen-dokumen yang disita tersebut akan dipelajari lebih lanjut. Karena cukup banyak dokumen yang disita bagaimana yang menentukan proses seleksi, bagaiamana hukuman disiplin pernah dijatuhkan terhadap HRS (Haris Hasanuddin), dan tahapan-tahapan yang lainnya. Setelah itu baru kemudian direncanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait," katanya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga Romy sebagai penerima suap. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement