Kamis 14 Mar 2019 16:20 WIB

Bahar Ancam Jokowi, TKN: Hormati Hukum

TKN menegaskan Jokowi tak bisa melakukan intervensi secara hukum.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tak ambil pusing dengan sikap dan ucapan tersangka Habib Bahar bin Smith yang mengancam Joko Widodo usai sidang pembacaan eksepsi. Semua pihak yang berkeberatan bisa melakukan gugatan lewat jalur hukum.

"Ya kan masing masing boleh saja berpendapat, sah sah saja, karena proses hukum kan kalau keberatan ya mengajukan ke mana (hukum)," kata Wakil Ketua TKN Eriko Sotadurga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (14/3).

Baca Juga

Eriko menyatakan, bila Bahar merasa tidak puas, seharusnya Bahar mengajukan langkah hukum. Terkait ancaman Bahar, Eriko pun menyatakan seharusnya hal tersebut tidak berkaitan dengan Jokowi sebagai presiden.

"Beliau tidak mengintervensi hukum, nah nanti diintervensi kan keliru. Beliau tidak mau mengintervensi hukum, boleh dibuktikan dimana hal itu terjadi," ujar Eriko.

photo
Aksi Bela Habib Bahar Bin Smith. Sejumlah santri dan organisasi masyarakat islam melakukan aksi saat berlangsungnya sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).

Wakil Sekjen PDIP ini mengatakan, Jokowi tak bisa melakukan intervensi hukum. Sikap yang ditunjukkan Bahar, menurut Eriko bisa dinilai sendiri oleh masyarakat.  "Kalau proses hukum masing-masing dijalani saja, kalau memang itu baik, kan masyarakat tidak tinggal diam," kata dia.

Eriko pun membandingkan sikap Bahar dengan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani proses hukum penodaan agama. Menurut Eriko, proses hukum yang dijalani Bahar adalah hal biasa dan sepatutnya dijalani seperti saat Ahok menjalani proses hukumnya.

"Jadi ini wajar-wajar saja seperti dulu pak Ahok mengalami, tapi beliau jalani. Kan artinya semua harus menghormati proses hukum yang berlaku," kata Eriko.

Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja. Saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (14/3) Bahar menilai kasus yang dialaminya tidak adil. Ia pun melontarkan ancaman pada Jokowi.  "Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," kata Bahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement