REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, dirinya menguasai lahan atas 6.000 hektare lahan tambang batu bara di Kalimantan Timur. Meski demikian, ia menampik bila bentuk konsesi lahan yang diterimanya adalah Hak Guna Usaha (HGU).
Pernyataan Luhut itu menjawab permintaan sebagian pihak terkait kepemilikan lahan dan konsesi HGU atas pejabat di lingkungan pemerintah.
"Lahan saya yang mana? Saya tidak punya HGU. Saya punya ya tambang batu bara, berjalan, berproduksi," kata Luhut di Istana Negara, Selasa (26/2).
Persoalan kepemilihan lahan tersebut menjadi perhatian publik. Bermula dari konten debat capres pada pekan lalu saat capres 01 Jokowi menyebutkan bahwa capres 02 Prabowo menguasai ratusan ribu hektare tanah di Kalimantan dan Aceh. Prabowo menimpali dengan membenarkan bahwa dia memiliki tanah tersebut dengan status kepemilikan HGU yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh negara. Prabowo siap mengembalikan tanah-tanah HGU itu kepada negara dengan menyampaikan pesan, daripada dikelola oleh orang asing, lebih baik dikelola oleh dirinya yang nasionalis dan patriot.
Luhut memandang, sepanjang konsesi yang diberikan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan sepanjang pemilik lahan melakukan kewajiban-kewajiban maka tak masalah. Menurutnya, pemerintah juga tidak perlu membuka data kepemilikan lahan dan konsesi lahan oleh pejabat pemerintah.
"Kan sekarang dengan adanya one map bisa kelihatan semuanya. Pemerintah sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan, cari saja," katanya.