Rabu 19 Feb 2025 16:38 WIB

Luhut Minta Presiden Prabowo Audit Sistem Coretax

Coretax yang dikembangkan DJP Kemenkeu menelan anggaran Rp 1,2 triliun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: ANTARA/Indra Arief Pribadi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Prabowo melakukan audit terhadap sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Dia menyoroti, sistem inti perpajakan tersebut telah dikembangkan selama bertahun-tahun, namun hingga kini masih mengalami kendala usai diimplementasikan.

"Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama," ujar Luhut dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga

Masalahnya, lanjut Luhut, rasio pajak Indonesia hingga saat ini terbilang rendah, yakni berada di kisaran level 10 persen. Luhut menekankan, persoalan tersebut patut menjadi sorotan dan dicari solusinya. Pasalnya, pengadaan sistem Coretax menelan anggaran Rp 1,2 triliun.

"Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya," kata mantan menko kemaritimn dan investasi tersebut.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama. Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

"Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2).

Dia memberikan kesempatan kepada DJP untuk memperbaiki sistem Coretax hingga akhir masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk diketahui, batas akhir masa pelaporan SPT bagi orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement