Selasa 15 Jan 2019 03:20 WIB

Polisi Tangkap Pengepul Organ Tubuh Satwa Dilindungi

Pengepul organ tubub satwa dilindungi ini meraup uang sebesar Rp 52 juta

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengepul sisik trenggiling (manis javanica) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pria berinisial PL tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka PL masuk kategori penjual organ tubuh satwa yang dilindungi," kata kata Wakil Direkrtur Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Senin.

PL yang mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng itu dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya," katanya.

Berdasarkan UU No.5/1990, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh bagian satwa yang dilindungi, perbuatan tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Teguh mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat memperniagakan kulit atau bagian organ tubuh trenggiling sebanyak 16,8 kg di kediamannya. "Kemudian ada dua buah nota hasil pembelian yang bersangkutan kepada oknum masyarakat yang sengaja melakukan perburuan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut," ucapnya.

Penyidik Ditresmrimsus Polda Kalteng terus melakukan pengembangan kasus ini, sebab beberapa oknum masyarakat yang juga warga di Kabupaten Kotim tersebut, sudah didapatkan identitasnya.

Berdasarkan hasil interograsi tersangka, kulit trenggiling tersebut rencananya akan dijual ke suatu daerah, karena sudah ada pemesannya.

"Kulit trenggiling dengan berat 6,8 kg itu dibeli dengan harga Rp 50,481 juta. Sedangkan PL menjual ke orang yang memesannya seharga Rp 3,1 juta per kg. Dengan berat sebanyak itu jika dijual tersangka akan mendapatkan uang sebesar Rp 52 juta," kata dia.

Teguh menjelaskan, awal penangkapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (11/1)), tim yang sudah dibentuk dari Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan berdasarkan informasi awal dari masyarakat setempat.

Untuk menangkap yang bersangkutan, petugas terpaksa berpura-pura sebagai pembeli, setelah sisik trenggiling tersebut diperlihatkan kepada petugas yang menyamar, petugas langsung menangkap pria berbadan tambun tersebut beserta barang buktinya.

"Setelah menangkap yang bersangkutan, petugas langsung menggiringnya ke Mapolda Kalteng beserta beberapa barang bukti dari kediaman tersangka. Petugas masih mendalami kasus ini guna menangkap pelaku lainnya yang juga bersekongkol dalam perniagaan kulit trenggiling ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement