Rabu 24 Jul 2019 22:30 WIB

Indonesia Waspadai Penjualan Satwa Dilindungi Transnasional

Komodo bisa dihargai hingga Rp 500 juta di Eropa.

[Ilustrasi] Komodo menjadi salah satu satwa dilindungi yang diperjualbelikan
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
[Ilustrasi] Komodo menjadi salah satu satwa dilindungi yang diperjualbelikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mewaspadai penjualan satwa dilindungi yang bersifat transnasional melalui kerja sama antarnegara ASEAN. Selain kerja sama antarnegara ASEAN, KLHK juga melakukan hal yang sama dengan interpol.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kerja sama dengan beberapa negara ASEAN dan interpol diharapkan mampu menutup celah-celah yang digunakan pelaku kejahatan lingkungan dalam menyelundupkan satwa dilindungi. Dari beberapa kasus yang ditanganinya, penjualan satwa dilindungi tersebut diindikasikan menuju negara-negara tetangga, namun belum diketahui pasti lokasinya.

Baca Juga

Kejahatan tersebut diyakininya dilakukan secara terorganisasi karena tidak mungkin dengan mudah menyelundupkan berbagai satwa ke luar negeri. "Bagaimana benda tersebut sampai di Malaysia, itu sudah terorganisasi dan pasti ada jaringan yang telah pernah digunakan," katanya di Jakarta, Rabu (24/7).

Di dalam negeri, pemerintah melalui kementerian terkait melakukan patroli ''cyber'' dan menyasar akun-akun media sosial yang diduga memperjualbelikan satwa dilindungi. "Akun media sosial yang kita temukan ditutup, tapi saya lupa angkanya," katanya.

Terkait pelaku kejahatan lingkungan seperti penjualan satwa dilindungi ke berbagai negara, Rasio Ridho mengaku masih mendalami apakah ada peran serta dari aparat pemerintah. "Bisa saja oknum dan sebagainya karena tidak hanya dilakukan pelaku kejahatan seperti pemodal, hal ini masih kami kembangkan," ujar dia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Fadil Imran mengatakan transaksi ilegal satwa dilindungi tersebut banyak dilakukan melalui jejaring media sosial. Para pelaku kejahatan tersebut membawa narkoba ke dalam negeri, lalu saat meninggalkan Indonesia menyelundupkan satwa liar yang dilindungi pemerintah.

Sebagai contoh, kata dia, komodo jika sudah sampai di Eropa bisa dihargai hingga Rp500 juta. Kemudian, beruang madu, burung kakaktua, kasuari dan sebagainya juga memiliki nilai jual tinggi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement