Rabu 15 Jan 2020 23:33 WIB

Penjual Satwa Dilindungi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

terdakwa Junius Mustofa (26) menjual hewan-hewan dilindungi melalui Facebook.

Bayi Siamang, satwa yang dilindungi. Terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi termasuk Siamang melalui sosial media di Provinsi Sumatera Selatan dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider 3 bulan.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Bayi Siamang, satwa yang dilindungi. Terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi termasuk Siamang melalui sosial media di Provinsi Sumatera Selatan dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider 3 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi melalui sosial media di Provinsi Sumatera Selatan dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider 3 bulan. Petikan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Neni Karmila terhadap terdakwa Junius Mustofa (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Rabu (15/1).

"Bahwa terdakwa dengan sengaja memperniagakan satawa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Neni Karmila membacakan tuntutan.

JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2019 saat terdakwa menjual satwa dilindungi melalui akun Facebook AR PETS berupa berupa dua ekor Musang Binturong seharga Rp 1 Juta. Kemudian terdakwa mengunggah foto-foto Kera Owa Ungka, Binturang, dan Siamang ke situs jual beli dalam aplikasi seperti Grup Jual Beli Hewan reptile dan Grup Jual Beli Pasar Burung 16 Ilir Palembang. Terdakwa akhirnya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di kediamanya Kelurahan Karang Raja Kota Prabumulih pada Kamis (12/9/2019).

"Ada pun satwa yang diniagakan oleh terdakwa yakni yaitu 1 ekor Kera Owa Ungka, 2 ekor Binturang (Arctictic Binturang), dan 1 ekor Siamang (Symphalangus Sindactylus) dalam keadaan hidup," tutur JPU Niken Karmila.

Ketiga jenis hewan langka tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa, ketiganya telah diserahkan ke BKSDA Sumsel.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa Junius di hadapan majelis hakim ketua Erma Suharti mengakui perbuatannya. "Saya menyesalinya dan memohon kepada yang mulia agar diberikan keringanan hukuman" ucap terdakwa berharap.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/1) dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement