Senin 28 Oct 2019 20:15 WIB

Polisi Bekuk Pedagang Satwa yang Dilindungi

Pelaku menyelundupkan lutung, owa, dan surili.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polda Jawa Barat menangkap pedagang satwa yang dilindungi berinisial DN (28), asal Pangandaran. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Dusun Bojong, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pandangdaran, Minggu (27/10/2019). "Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi yang dilakukan oleh pelaku DN," ujarnya di Mapolda Jawa Barat, Senin (28/10/2019).

AYO BACA : Selamatkan Diri dari Api, Orangutan Kalimantan Masuk ke Kebun Warga

Dari kediaman tersangka, kata dia, pihaknya mengamankan sembilan hewan yang dilindungi yakni enam ekor lutung, dua ekor surili, dan satu ekor owa. Tersangka mendapatkan hewan tersebut dari pemburu dan pedagang lainnya.

"Tersangka menyimpan hewan tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam kandang. Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatannya sejak Oktober 2019," katanya.

Wadirkrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata menyebutkan, pihaknya masih mendalami modus dan motif tersangka. Namun yang pasti, hewan yang dilindungi tersebut oleh tersangka akan dijual kembali.

AYO BACA : Pertolongan Pertama Saat Digigit Hewan Terjangkit Rabies

"Tersangka ini tidak memiliki surat izin dari instansi yang berwenang dalam melakukan perbuatan menyimpan, memiliki dan memelihara satwa-satwa ini," sebutnya.

Dia menjelaskan, alur perdagangan yang dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi. Selain pedagang, pembeli pun dapat dijerat oleh ancaman pidana.

"Pembeli bisa kena jerat UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku mengirim hewan kepada pembeli dengan ketemu langsung dan ada juga kurirnya. Pembelinya masih dalam negeri," katanya. Hari menambahkan, atas perbuatannya, tersangka telah melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.

AYO BACA : Beli Kucing, Justin Bieber Dikritik Kelompok Penyayang Hewan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement