Kamis 27 Dec 2018 20:33 WIB

Sekjen PDIP: Saatnya Hijrah dari Hoaks

Hasto mengatakan politik bermartabat mengedepankan nilai, etika, dan budaya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, memberikan sambutan sekaligus membuka acara workshop dan training of trainer di Jakarta, Jumat (7/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, memberikan sambutan sekaligus membuka acara workshop dan training of trainer di Jakarta, Jumat (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, sudah saatnya peserta pemilu hijrah dari segala bentuk hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. Dia mengatakan, pemilu lebih baik dibentuk menjadi politik bermartabat yang mengedepankan nilai, etika, dan budaya timur.

"Hijrah itu menjadi krusial. Bagi mereka yang terbuka mata batinnya, maka mereka bisa melihat perubahan itu. Namun bagi yang berpikir negatif, ya selalu akan melihat negatif, karena mata hatinya tertutup ambisi kekuasaan," kata Hasto Kristiyanto di Jakarta, Kamis (27/12).

Pernyataan itu dilontarkan Hasto menyusul pelaporan dirinya kepada Badan Pengawas Pemilu (bawaslu). Hasto dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah terhadap calon presiden nomor urut 02.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin berharap, pelaporan dirinya ke Bawaslu menjadi momentum penghentian segala hoaks dan fitnah terhadap calon presiden pejawat. Dia menegaskan akan menanggapi serius pelaporan terhadap dirinya demi sebuah momentum membalikkan keadaan.

Dengan adanya gugatan kepada dirinya, Hasto menilai kubu Prabowo sendiri sebenarnya bisa merasakan. Dia menyatakan, Jokowi sudah ribuan kali, atau bahkan bila dihitung yang beredar di media sosial sudah jutaan kali, difitnah.

"Kami berprinsip Satyam Eva Jayate bahwa kebenaranlah yang akhirnya akan menang," kata Hasto lagi.

Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) atas dugaan menghina dan memfitnah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Hasto diduga telah menebar hoaks.

Hasto dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor 13/LP/PL/RI/00.00/XII/2018. Hasto dilaporkan dengan pasal undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 280 huruf C dan huruf D ayat 1 juncto pasal 521. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement