REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menuding KPK hanya mendaur ulang kasusnya.
Dalam eksepsi itu, Hasto menyatakan, KPK sudah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Padahal Hasto menyebut tak ada fakta atau bukti baru.
"Proses daur ulang kasus yang sudah inkrah ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," kata Hasto dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/3/2025).
Hasto mengungkap kasus Harun Masiku yang telah diputus oleh pengadilan. Hasto menyebut dalam putusan pengadilan tak ada amar putusan yang menyinggung keterlibatannya.
"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," ucap Hasto.
Hasto menekankan asas kepastian hukum termasuk prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Menurutnya, asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang kasusnya.
"Ini tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," ucap Hasto.
Hasto juga mengamati hampir semua saksi yang diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya justru diperiksa kembali oleh KPK.
"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ujar Hasto.