Jumat 21 Mar 2025 20:39 WIB

Kementerian HAM Bersurat ke Kapolri Minta SKCK Dihapus

Wacana penghapusan SKCK ini lahir dari keluhan mantan narapidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kebijakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Kementerian HAM memandang penghapusan SKCK dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nickolay Aprilindo mengatakan, wacana penghapusan SKCK ini lahir dari keluhan mantan narapidana. Mereka merasa tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat karena ada syarat SKCK.

Baca Juga

"Banyak napi mengeluh kenapa? Karena begitu keluar (penjara) mereka mau ubah hidup dengan cari kerja itu susah terbebani SKCK," kata Nickolay dalam diskusi dengan media pada Jumat (21/3/2025).

Nickolay menyebut salah satu manfaat penghapusan SKCK ialah eks napi mendapat haknya bekerja tanpa diskriminasi. Nickolay tak ingin eks napi seolah bakal dihukum seumur hidup karena sulit bekerja dengan pemenuhan syarat SKCK.

"Perlu hapus skck agar semangati napi dan beri hak mereka. Mereka punya hak yang melekat dan tidak dapat dicabut siapapun," ujar Nickolay.

Oleh karena itu, Menteri HAM Natalius Pigai akhirnya menandatangani surat usulan penghapusan SKCK yang dikirim ke Kapolri pada hari ini. Nickolay memastikan usulan ini sudah dikaji oleh Kementerian HAM.

"Pak Menteri HAM tanda tangan surat usulan kepada kapolri untuk pencabutan SKCK. Dengan kajian yang kami telaah secara akademis maupun praktis tentang usulan ini. Surat ini tadi dikirim ke Mabes Polri," ujar Nickolay.

Kementerian HAM berharap surat itu dapat segera direspon positif oleh Kapolri. Nickolay mendorong Kapolri mengutamakan prinsip kemanusian.

"Harapannya dapat respon positif Kapolri demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut paut dengan politik tapi tentang penegakan HAM. Semoga dengan ada surat ini dapat menggugah hati pemangku kebijakan agar mereka tinjau lagi syarat SKCK ini," ucap Nickolay.

Diketahui, rencana penghapusan SKCK ini bisa sejalan dengan rencana pemberian amnesti bagi narapidana. Sehingga mereka tak perlu lagi punya noda hitam dalam catatan hidupnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti berkurang. Kini totalnya hanya 19 ribu dari rencana awal 44 ribu. Jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.

Empat kategori narapidana yang layak memperoleh amnesti mencakup kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.

Berikutnya narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Kemudian, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara. Selanjutnya, narapidana kasus narkotika, namun berstatus sebagai pengguna atau yang mestinya mengikuti rehabilitasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement