REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam momen itu, Hasto mengutip ayat Alquran yang menyinggung pentingnya keadilan.
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa," kata Hasto mengutip Surat Al-Ma’idah ayat 8 dalam eksepsinya.
Dalam eksepsi itu, Hasto meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya. "Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini, serta menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," ujar Hasto.
Hasto juga meminta agar hak-haknya dipulihkan dan seluruh barang bukti yang disita oleh KPK dikembalikan. "Saya yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan politik," ucap Hasto.
Kemudian, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh KPK. Sebab menurut Hasto, bukti itu diperoleh tidak dengan cara yang benar.
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM," ujar Hasto.
View this post on Instagram