Rabu 05 Nov 2025 17:49 WIB

Kesalahan Fatal Debt Collector Saat Ribut dengan Ojol di Bandung Menurut Petinggi Polisi

Polisi tidak segan menindak debt collector yang tetap nekat tarik kendaraan di jalan.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ricuh ojek online versus debt collector  di Bandung, Selasa (4/11/2025).
Foto: Republika
Ricuh ojek online versus debt collector di Bandung, Selasa (4/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan aksi debt collector atau mata elang tidak boleh mengambil paksa kendaraan di jalanan Kota Bandung. Ia mengatakan pengambilan sepeda motor harus melalui proses hukum.

Respons tersebut menyusul bentrok antara ojek online (ojol) dengan debt collector di Jalan BKR, Kota Bandung, Selasa (4/11/2025) kemarin. Dalam peristiwa tersebut dua orang debt collector diamankan.

Baca Juga

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa tidak diperbolehkan bagi para matel ataupun debt collector mengambil kendaraan di jalan," ungkap dia, Rabu (5/11/2025).

Ia menuturkan jika terdapat masalah kredit kendaraan bermotor untuk menempuh jalur hukum. Dalam kasus kemarin pun, pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan penganiayaan.

“Silakan laporkan ke kepolisian jika memang ada laporan. Kalau melalui prosedur resmi, bisa dilakukan peringatan dan langkah-langkah sesuai aturan,” kata dia.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas para debt collector yang tetap nekat menarik kendaraan di jalan. “Kalau masih ada debt collector atau mata elang mengambil kendaraan di jalan, nanti kami akan tangkap dan proses sesuai hukum," kata dia.

Sebelumnya, puluhan pengendara ojek online (ojol) menggeruduk markas mata elang atau debt collector hingga terlibat bentrok di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa (4/11/2025) sore. Ketegangan sempat terjadi antara kedua belah pihak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement