REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan melaporkan temuan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pilkada serentak kemarin.
Atas temuan itu, Bawaslu telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah untuk memberikan sanksi dan teguran. "PPK sudah memberikan sanksi dan teguran," kata Abhan usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7).
Khusus di lembaga TNI dan Polri, Bawaslu pun memiliki catatan sendiri soal netralitas. Menurut Abhan, terdapat oknum dari kepolisian yang melanggar netralitas dalam pilkada serentak.
Kasus tersebut ditemukan di Maluku dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mencopot oknum tersebut dari jabatannya sebagai Wakapolda. "Ya ini bagian dari antisipasi penekanan netralitas TNI Polri harus ditekankan," ujar dia.
Selain di Maluku, Bawaslu juga mencatat pelanggaran oknum dari kepolisian di daerah Makassar dan Maluku Utara. Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, yakni adanya keberpihakan dan intervensi dalam pilkada di Maluku Utara.
Mendengar laporan tersebut, Abhan mengatakan, Jokowi pun kembali menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan juga Polri, serta menjaga netralitas penyelenggara. Bawaslu dan pemerintah akan membuat suatu forum guna mencegah terjadinya kembali ketidaknetralan ASN, dan TNI/Polri pada penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) 2019.
"Jadi kami tadi penekanan betul bahwa dalam menghadapi pileg pilpres nanti harus netralitas ASN, TNI Polri. Dan kami juga sampaikan kesiapan dari kelembagaan kami," ujar Abhan.