Selasa 18 Mar 2025 13:38 WIB

Istana Warning Wajib Berhati-hati Angkat Calon ASN

Istana mengapresiasi kinerja ASN.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tidak boleh gegabah dan terburu-buru karena ASN merupakan pelayan publik yang menjadi tulang punggung (backbone) bangsa.

"CASN itu kan pelayan publik, pelayan masyarakat. Jadi 'backbone' nya bangsa kita. Kalau mau jujur, orang (jabatan) politik seperti saya, itu lima tahun bisa hilang. Jangankan lima tahun, enam bulan, tiga bulan juga bisa hilang. Tapi ASN, dia akan berpuluh-puluh tahun di situ," kata Hasan dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Senin (17/3) malam.

Baca Juga

Berbeda dengan jabatan politis seperti menteri dan kepala lembaga, Hasan menekankan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat yang akan mengabdi hingga puluhan tahun, sehingga diperlukan analisis jabatan sesuai kebutuhan.

Pemerintah membutuhkan waktu untuk menganalisis jabatan untuk melakukan penempatan CASN sesuai yang dibutuhkan pemerintah saat ini.

Pemerintah mengakui sebelumnya telah mencari formula dalam pengangkatan CASN sesuai kesiapan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

"Karena memang kemudian pemerintah punya rencana, tapi ada masukan-masukan dari masyarakat, nah ini harus dikaji, harus dirumuskan, harus dibuatkan simulasi-nya sesuai apa enggak dengan kebutuhan. Sesuai apa enggak dengan pelayanan publik nantinya. Ketika kita sudah ketemu formulasi-nya, kemudian baru bisa diumumkan," kata Hasan.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024.

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 dipercepat untuk diselesaikan pada Juni 2025, sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Oktober 2025.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement