Kamis 12 Jul 2018 10:13 WIB

Soal Hunian Jebres Tengah, Satpol PP Solo Tunggu Ombudsman

Satpol PP baru mengeluarkan SP 2 pada warga agar segera mengosongkan hunian

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Warga kampung Jebres Tengah memasang spanduk bertuliskan penolakan penggusuran oleh Pemkot Solo
Foto: Republika/Andrian Saputra
Warga kampung Jebres Tengah memasang spanduk bertuliskan penolakan penggusuran oleh Pemkot Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satpol PP Kota Solo masih menunggu rekomendasi Ombudsman Jawa Tengah sebelum menerbitkan Surat Peringatan ketiga pada warga di kampung Jebres Tengah, Solo. Kepala Satpol PP Kota Solo Sutarjo mengatakan hingga saat ini pihaknya baru mengeluarkan SP 2 pada warga agar segera mengosongkan hunian di lahan yang akan digunakan untuk pengembangan Solo Techno Park.

“Kami menunggu rekomendasi dari Ombudsman dan setelah pertemuan antara pemkot dan warga beberapa waktu lalu tak membuahkan hasil rencananya ombudsman akan melakukan pertemuan ulang,” tutur Sutarjo pada Rabu (11/7).

Sutarjo berharap Ombudsman segera melakukan pertemuan ualng dengan Pemkot dan warga. Sementara Satpol PP pun terus berupata melakukan penanganan persuasif agar warga segera meninggalkan huniannya.

 

Diketahui, Pemkot Solo meminta warga penghuni kampung Jebres Tengah untuk meninggalkan huniannya karena lahan tersebut merupakan Hak Pakai Pemkot nomor 105. Rencananya lahan tersebut akan digunakan Pemkot untuk mengembangkan Solo Techno Park. Meski demikian kebijakan tersebut mendapat penolakan dari warga.

Warga juga menolak kompensasi berupa ongkos bongkar serta solusi yang diberikan Pemkot Solo yakni menempati Rumah Susun Sewa Sederhana. Warga pun melaporkan kepada Ombudsman terkait dugaan adanya maladministrasi dalam proses penertiban hunian warga Jebrea Tengah.

“Kita lihat dulu hasil pertemuan nanti dan rekomendasinya seperti apa, jadi sekalian agar penyelidikan Ombudsman selesai juga,” katanya.

Ombudsman Jawa Tengah meminta Pemerintah Kota Solo tak melakukan eksekusi pembongkaran hunian warga di Jebres hingga selesainya proses pemeriksaan yang sedang dilakukan lembaga pengawas penyelenggara publik tersebut.

Kepala bidang komunikasi Ombudsman Jateng, Bellinda Dewanty mengatakan hingga saat ini Ombudsman Jateng masih mengkaji laporan warga tentang adanya praktik maladministrasi atas upaya Pemkot melakukan penertiban pemukiman warga di kampung Jebres Tengah, Jebres, Solo.

“Kami sudah bertemu Wali Kota dan warga tapi saat ini belum selesai prosesnya, kita tunggu saja hasilnya,” tutur Bellinda pada Jum’at (6/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement