Jumat 06 Jul 2018 08:24 WIB

Ombudsman Jateng Minta Pemkot Solo Tahan Eksekusi di Jebres

Pemkot diminta tahan eksekusi sampai pemeriksaan dugaan maladministras selesai

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Warga kampung Jebres Tengah memasang spanduk bertuliskan penolakan penggusuran oleh Pemkot Solo
Foto: Republika/Andrian Saputra
Warga kampung Jebres Tengah memasang spanduk bertuliskan penolakan penggusuran oleh Pemkot Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ombudsman Jawa Tengah meminta Pemerintah Kota Solo tak melakukan eksekusi pembongkaran hunian warga di Jebres hingga selesainya proses pemeriksaan yang sedang dilakukan lembaga pengawas penyelenggara publik tersebut.

Kepala bidang komunikasi Ombudsman Jateng, Bellinda Dewanty mengatakan hingga saat ini Ombudsman Jateng masih mengkaji laporan warga tentang adanya praktik maladministrasi atas upaya Pemkot melakukan penertiban pemukiman warga di kampung Jebres Tengah, Jebres, Solo.

“Kami sudah bertemu Wali Kota dan warga tapi saat ini belum selesai prosesnya, kita tunggu saja hasilnya,” tutur Bellinda pada Jum’at (6/7).

(Baca: Pemkot Solo Tunda Penggusuran Hunian di Jebres Tengah)

Sebab itu Ombudsman pun meminta Pemkot Solo tak membuat keputusan terlebih dulu hingga Ombudsman mempublikasikan hasil pengkajian terkait hunian warga di Jebres Tengah, Jebres. Bellinda mengatakan dalam waktu dekat Ombudsman Jateng akan mempublikasikan hasil pengkajiannya serta menyampaikan rekomendasi untuk Pemkot Solo.

“Kami berharap semuanya bisa menahan diri, Pemkot Solo pun tak perlu membuat keputusan sendiri dan jangan melakukan eksekusi dulu,” katanya.

Rencana Pemkot Solo untuk menertibkan hunian warga di Jebres Tengah menuai penolakan warga. Warga menolak kebijakan tersebut lantaran telah puluhan tahun tinggal di lokasi itu. Meski disisi lain, Pemkot Solo mengklaim hunian warga berdiri di atas tanah Hak Pakai (HP) Pemkot 105. Sebagai solusinya, Pemkot Solo menodorkan rumah susun sewa sederhana bagi warga yang terdampak.

Namun kebijakan itu pun ditolak warga. Warga keberatan karena harus membayar uang sewa bulanan terlebih terancamnya mata pencaharian warga jika digusur. Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum  dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Agus Sis Wuryanto menegaskan Satpol PP Kota Solo segera melaksanakan eksekusi sesuai dengan aturan. Namun Satpol PP masih menunggu perintah dari wali kota sebagai pengambil kebijakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement