REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ribuan warga Kota Tasikmalaya terancam kehilangan hak pilih pada hari pencoblosan Pilgub Jabar yang akan berlangsung beberapa hari lagi. Alasannya, mereka belum melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat utama keikutsertaan mencoblos.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasik ada 2.407 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el sampai sekarang. Diduga mereka belum melakukan perekaman karena tergolong perantau yang berada di luar kota.
"Kebanyakan mereka yang belum itu posisinya berada di luar kota. Mungkin jumlahnya sekitar 60 persen dari seluruh total penduduk yang belum merekam," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Tasik Mujadi pada wartawan, Jumat (22/6).
Ia membantah Disdukcapil tak berusaha meningkatkan angka perekaman KTP-el. Bahkan Disdukcapil melayani perekaman KTP-el dan pembuatan surat keterangan pengganti sepanjang masa cuti panjang libur Lebaran Idul Fitri. Tetapi upaya itu kurang mendapat respon warga. Sebab dalam 10 hari masa lembur itu, Disdukcapil hanya melayani 55 kali perekaman KTP-el.
"Itu tadinya kami maksudkan supaya warga Kota Tasik yang merantau ke luar kota, yang mudik ke sini, bisa melakukan perekaman KTP-el. Syukur-syukur mereka pada pulang, ternyata enggak pengaruh. Kami sudah sosialisasi di medsos, internet, yang datang cuma 55 orang," ujarnya.
Meski demikian, ia tetap meminta warga segera melakukan perekaman KTP-el baik ke Kantor Disdukcapil atau kecamatan masing-masing. Menurutnya masih ada waktu sebelum hari pencoblosan tiba.
"Sekarang udah enggak ada waktu lagi. Kami sekarang pasif. Bagi masyarakat yang mau perekaman, silakan ke Kantor Disdukcapil atau ke kecamatan. Bagi yang mau perekaman, nanti kami akan terbitkan surat keterangan pengganti sementara supaya bisa digunakan untuk pencoblosan saat Pilgub," jelasnya.