Selasa 05 Jun 2018 16:44 WIB

THR dari APBD, JK: Kalau Mengeluh, Buat Apa Ada Otonomi?

Mekanisme hak keuangan PNS di daerah bersumber dari DAU.

Jusuf Kalla
Foto: Antara/Andika Wahyu
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong pemerintah daerah untuk kreatif menyediakan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) daerah. JK berharap pemda bisa lebih mandiri.

"Kita mendorong daerah untuk kreatif, untuk memberikan kepada PNS-nya tunjangan hari raya itu, sedangkan semua program (daerah) dibayar oleh Pusat. Jadi kalau semuanya pemda mengeluh, buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka, pemda, itu bisa mandiri," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).  

Mekanisme pembayaran hak keuangan PNS di daerah bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang diberikan oleh Pusat kepada pemda. Oleh karena itu, lanjut Wapres Kalla, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS juga berasal dari pendapatan daerah.  

"Kalau semuanya dari Pusat, maka apa artinya otonomi daerah? Oleh karena itu kalau hanya THR saja tidak bisa dibayar, apalagi nanti yang lain?" tambahnya.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.  

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, sumber anggaran THR untuk kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.  

"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur, bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin.  

Sejumlah pemda keberatan untuk memberikan THR karena anggaran pendapatan mereka tidak mencukupi, meskipun dilakukan penggeseran anggaran, penjadwalan ulang kegiatan maupun menggunakan kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Yuzan Noor mengatakan anggaran daerah tak mencukupi untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu.

"Ada tambahan komponen dalam THR berupa tunjangan daerah padahal anggaran yang tersedia tak termasuk komponen ini," ujarnya di Tanjung, Senin (4/6).

 

Pemerintah Kabupaten Tabalong pun kebingungan untuk membayar THR sesuai peraturan pemerintah yang baru karena dalam APBD 2018 hanya mencakup gaji pokok untuk gaji ke-14.

Ia menambahkan, dalam satu bulan pemerintah daerah mengalokasikan Rp 8,5 miliar untuk tunjangan daerah ASN. "Sekarang kita harus mencarikan kekurangan dana Rp 8,5 miliar untuk THR tahun ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement