REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Balai Besar Karanita Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta 1 Bandara Soekarno - Hatta Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu. Kepala Balai Besar Karanita Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta 1 Bandara Soetta, Habrin Yake di Tangerang, Senin (16/4), mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap isi paket boks.
Setelah diperiksa oleh petugas, diketahui isi barang bawaan tersebut adalah sirip ikan hiu. Dari kasus tersebut, pihaknya yang dibantu oleh Avsec Bandara Soetta mengamankan enam pelaku.
Keenam pelaku yang diamankan adalah ES, SF, MS, MR, SY, dan MA. Seluruh pelaku baru tiba dari Portugal. Keenam orang itu merupakan anak buah kapal.
"Kasusnya kemudian kini ditangani kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang yang kami temukan telah disita," kata Habrin, Senin.
Habrin Yake juga menjelaskan, kasus serupa pernah terjadi pada 25 Maret 2018. Pelaku yang diamankan yakni berinisial YD dan berupaya melakukan penyelundupan ikan hiu.
Pelaku saat itu akan pergi menuju Makasar dan berupaya menipu petugas dengan membuat dokumen palsu. "Ternyata isi boks itu adalah hiu hitam seberat 90 kilogram," paparnya.