Selasa 03 Apr 2018 09:00 WIB

Pencuri Bermodus Menabrakkan Diri Dibekuk di Bekasi

Pelaku ditangkap setelah korban yang sadar mengejar dan menabrak motornya.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Jajaran Polsek Bantargebang menangkap pelaku pencurian bermodus menabrakkan diri di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial J alias Jedi diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor.

"Pelaku berpura-pura menabrakkan diri dan meminta tanggung jawab. Korban yang tidak punya uang dipaksa harus mengganti rugi," kata Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo melalui rilis persnya, Selasa (3/4).

Aksi pelaku menggunakan modus menabrakkan diri sudah terjadi pada Rabu, (21/3) lalu. Saat itu, korban bernama Kwatman (28) melintas menggunakan mobil di ruas Jalan Narogong, Kilometer 12,5.

"Saat sedang berjalan pelan, pelaku sengaja menyenggolkan diri ke bagian spion mobil. Setelah itu dia terjatuh hingga ke bagian kaca. Tak lama, datang 2 orang rekanya yang juga berpura-pura menolong," katanya.

Setelah ditolong dua rekanya, Y dan E yang kini menjadi buronan, meminta korban Kwatman agar mengganti rugi sebab pelaku menderita luka parah. Ganti rugi itu, dalihnya untuk biaya rumah sakit dan rawat jalan.

"Tapi korban bilang sedang tidak punya uang. Pelaku yang tak percaya, langsung menggeledah dan menemukan uang sebanyak Rp 700 ribu dan mengambilnya," katanya.

Selain uang, para pelaku juga mengambil telepon genggam yang disimpan di bagian laci mobil. Setelah sadar telpon genggamnya tak ada, korban berupaya mencari para pelaku ke arah Cikiwul. Tak jauh dari situ, salah satu pelaku terlihat sedang santai di pinggir jalan.

"Korban yang sudah kesal langsung menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Kebetulan, di sana ada anggota polisi yang sedang patroli. Salah satu pelaku diamankan tanpa perlawanan. Sementara dua lainya kabur melarikan diri," katanya.

Kepada kepolisian, pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa. Seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. "Mereka komplotan dari Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. "Kita masih buru pelaku yang lainnya," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement