Rabu 06 Jan 2016 16:10 WIB

Dua Wanita Terekam Mencuri di Rumah Kosong Bekasi

Rep: C37/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kamera CCTV
Kamera CCTV

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua orang kakak beradik wanita SU (35 tahun) dan SK (31 tahun) ditangkap polisi akibat mencuri di sebuah rumah kosong di Perumahan cluster Aralia II Blok HY32/37 Harapan Indah Desa Pusaka rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Rabu (6/1) pagi. Aksi kedua pelaku terekam kamera pengintai CCTV rumah yang terkoneksi ke ponsel pemilik rumah.

Kapolsek Tarumajaya Ajun Komisaris James Silitonga menjelaskan, aksi kedua pelaku sudah direncanakan sebelumnya. "Petugas menemukan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu di kantong celana pelaku," kata AKP James Silitonga, Rabu (6/1).

James menjelaskan, pencurian ini bermula saat pemilik rumah bernama Andi Wiliam Wongso (30 tahun) meninggalkan rumah untuk pergi bekerja. Kemudian kedua pelaku yang sudah mengincar rumah korban, mendatangi rumah kosong tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Karena pintu pagar dikunci menggunakan gembok, pelaku SU turun dari sepeda motor dan masuk ke teras rumah korban dengan melompati pagar. Selanjutnya, ia mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng panjang yang sudah disiapkan.

"Tersangka SU masuk melalui jendela, sedangkan tersangka SK menunggu di luar rumah untuk memantau situasi," kata James.

Tidak berapa lama, SU berhasil masuk dan menggasak barang-barang milik korban. SK yang mengawasi di luar, memberi tanda jika situasi aman, sehingga SU keluar dengan membawa barang curian.

SU kemudian mengoper tas berisi barang curiannya ke saudarinya, lalu kembali melompati pagar rumah. Keduanya pun langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Kedua tersangka, lanjut James, membawa kabur satu dompet warna hitam, satu dompet warna ungu, satu tas warna ungu, satu unit ponsel merek Advance, uang tunai Rp 300 ribu, uang tunai 3 lembar pecahan dolar Singapura senilai 5 dolar, dan uang tunai 1 lembar pecahan dolar Singapura senilai 10 dolar.

Tanpa disadari pelaku, pencurian tersebut terekam di CCTV milik rumah korban. Rekaman CCTV tersebut terpantau melalui kamera ponsel korban, sehingga korban mengetahui jika ada maling yang masuk rumahnya.

"Korban langsung menghubungi dua orang pihak keamanan perumahan untuk memberhentikan sepeda Motor Beat warna putih yang dikendarai pelaku," kata James.

Kedua pelaku pun berhasil ditangkap di gerbang perumahan tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka diamankan oleh petugas Polsek Tarumajaya yang sedang berpatroli.

Akibat perbuatannya, SU dan SK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement