Selasa 08 Apr 2025 09:07 WIB

Polisi Tangkap Pembobol 29 Rumah dan Kos yang Ditinggal Mudik

Pengungkapan kasus pembobolan rumah ini berawal dari postingan media sosial.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Pembobolan rumah (Ilustrasi). Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 Kepolisian Daerah Riau menangkap pembobol 29 rumah kosong dan kos yang ditinggal mudik.
Foto: pixabay
Pembobolan rumah (Ilustrasi). Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 Kepolisian Daerah Riau menangkap pembobol 29 rumah kosong dan kos yang ditinggal mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 Kepolisian Daerah Riau menangkap pembobol 29 rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik Lebaran di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan patroli intensif yang dilakukan oleh tim Satgas Gakkum selama periode Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan pengungkapan perkara ini berawal dari postingan media sosial perihal adanya rumah di Siak Hulu, Kampar, yang ditinggal mudik penghuni. Dalam video tersebut rumah itu dibongkar oleh orang yang tidak dikenal yang terekam CCTV pada kejadiannya 2 April 2205.

Baca Juga

"Berdasarkan video yang viral, tim siber melakukan pengecekan dan komunikasi dengan pemilik akun kapan kejadian dan dimana. Kita melakukan koordinasi dengan tim maka kita mendapatkan identitas tersangka inisial HN," kata dia pada Selasa (8/4/2025).

Ia melanjutkan setelah mengantongi identitas tersangka tim, pada (4/4/2025) tim melakukan penangkapan tersangka di wilayah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, tepatnya pada salah satu Anjungan Tunai Mandiri.

"Setelah melakukan penangkapan, langsung kita tahan di Markas Polda Riau, berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan di 29 tempat kejadian perkara dari mulai pertengahan Februari sampai 2 April 2025," kata dia.

Barang bukti yang disita ada 5 unit sepeda motor, laptop, telpon seluler, kamera dan ada sebagian barang bukti yang digadai atau dijual tersangka. Ada pun modus yang pelaku, lanjutnya adalah dengan berpura-pura mengantar paket.

"Apabila pemilik rumah tidak ada, pelaku akan beraksi. Dan pelaku ini menjalankan aksinya disiang hari dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB,"ujarnya Kombes Posep.

Adapun 29 TKP tersebut terdiri atas Kecamatan Rumbai (5), Tampan (9), Universitas Islam Riau (2) di Kota Pekanbaru. Sedangkan di Kampar ada di Jalan Garuda Sakti (7), Rimbo Panjang (4) dan Siak Hulu (1).

"Untuk pasal kami tetap pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement