Rabu 28 Feb 2018 14:01 WIB

Bali Tolak Wacana Legalisasi Narkoba untuk Turis

Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
Wisatawan berlibur di Pantai Kuta, Bali, Senin (27/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Wisatawan berlibur di Pantai Kuta, Bali, Senin (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah anggota perwakilan Komisi III DPR RI mengadakan kunjungan reses masa persidangan ke Provinsi Bali. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menyampaikan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk selentingan isu yang mewacanakan legalisasi narkoba jenis dan dosis tertentu untuk turis atau wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia.

Menurut Desmond, isu ini sengaja dilempar ke publik untuk menangkis pemikiran-pemikiran liar yang berkembang di luar. Komisi III juga ingin melihat respons aparat penegak hukum supaya menjadi bahan pertimbangan yang lebih tegas di DPR.

"Saya sengaja mengcounter pemikiran liar yang berkembang. Jika di Bali saja tidak diterima, apalagi di tempat lain?" ujarnya dijumpai Republika.co.id di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (28/2).

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan siapa saja boleh mengemukakan pendapat tentang legalisasi narkoba jenis dan dosis tertentu di Indonesia. Namun, tidak ada satu pun payung hukum yang membolehkan hal tersebut.

"Rehabilitasi saya setuju. Akan tetapi, melegalkan jenis dan dosis (narkoba) tertentu, apalagi untuk turis, kami tidak setuju," ujar Golose.

Golose mengatakan jika kepolisian membuka sedikit saja peluang untuk wacana ini, maka akan berdampak pada tindak pidana lain. Ia mencontohkan pidana yang mengarah ke transnational organized crime (TOC) dan kejahatan lintas negara.

Mentan Kepala Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri ini mencontohkan Belanda dan tiga negara bagian di Amerika Serikat sebelumnya telah melegalkan pemakaian ganja. Problem yang terjadi saat ini banyak orang tua mengeluh karena anak-anak mereka menjadi pecandu.

Golose memaparkan sepanjang 2017 aparat menangkap dan menetapkan 925 tersangka penyalahgunaan narkoba di Bali. Sebanyak 63,5 persen atau 588 orang di antaranya adalah orang Bali.

"Belum kita legalkan saja, sudah ada 63,5 persen orang Bali terlibat narkoba. Apalagi jika ini dilegalkan? Saya atas nama pengempu penegakan hukum di Pulau Bali menyatakan tidak setuju wacana tersebut," kata Golose.

Polda Bali mendukung fokus rehabilitasi bagi pemakai narkoba terlepas dari besar kecil dosis yang dikonsumsi. Provinsi Bali saat ini sudah memiliki pusat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Bangli.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Bahrodin Nasori mengatakan pemerintah tidak boleh memberi ruang sedikit pun untuk narkoba. Para bandar dan sindikat narkoba harus diancam dengan hukuman maksimal di Indonesia.

"Indonesia ini sudah darurat narkoba. Jika dilihat dari kejadiannya, penyelundupan narkoba sekarang itu bukan hitungan kilogram lagi, tapi ton," katanya.

Pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan di Indonesia, kata Bahrodin tidak boleh hanya melihat narkoba dari sisi kapital. Hal ini harus dilihat dari sisi ancamannya terhadap generasi muda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement