Ahad 22 Dec 2024 21:02 WIB

Warga Negara Ukraina Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika Bali

Roman Nazarenko juga akan dijerat dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali.
Foto: Div Humas Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Seorang warga negara (WN) Ukraina bernama Roman Nazarenko (RN) terancam hukuman mati. Roman yang terlibat dalam kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) berbasis di Kabupaten Badung, Bali, terancam pasal berlapis dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, bahwa dalam penerapan jeratan hukuman berlapis ini antaranya Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 dan subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar," katanya di Tangerang, Ahad (22/12/2024).

Baca Juga

Selain disangkakan pasal tentang narkotika, Roman Nazarenko juga akan dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan yakni sebagai pemodal dan bandar dari perkara tersebut. "Yang namanya bandar kita akan kenakan tindak pidana pencucian uang/TPPU," ucapnya.

Mukti menyampaikan, terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO) merupakan orang yang memiliki peran strategis. Di mana, kata Brigjen Mukti, ia yang menyiapkan basement atau tempat lab, pemodal, sekaligus pengendali dari dua kurir narkoba yang saat ini sudah ditangani pihaknya.

"Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila, Bali serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap," terangnya.

Dia menjelaskan, setelah buron selama tujuh bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong, Bangkok, Thailand saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12/2024).

"Roman Nazarenko selama pelariannya diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka Roman Nazarenko. "Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement