Ahad 22 Dec 2024 20:54 WIB

Bareskrim: Roman Nazarenko Pengendali Utama Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali

Roman Nazarenko merupakan pemodal sekaligus pengendali laboratorium narkoba.

Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang pencegahan dan pemberantasan narkoba, joint operation Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali ungkap kasus clandestine laboratory (lab) narkotika berjenis hashish, happy five, dan cartridge pods system di Uluwatu, Bali, pada November 2024.
Foto: Bea Cukai
Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang pencegahan dan pemberantasan narkoba, joint operation Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali ungkap kasus clandestine laboratory (lab) narkotika berjenis hashish, happy five, dan cartridge pods system di Uluwatu, Bali, pada November 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Roman Nazarenko (RN) warga negara Ukraina yang terlibat dalam kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab)  merupakan sosok pelaku utama dari perkara tersebut. Laboratorium tersebut berbasis di Kabupaten Badung, Bali.

"Ya, dia adalah pelaku yang memodali praktik (clandestine lab) itu. Termasuk pengendali semua," kata Brigjen Pol. Mukti di Tangerang, Minggu malam.

Baca Juga

Ia menyebutkan, peranan dari tersangka Roman Nazarenko yang sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO) ini sangat strategis. Nazarenko  menyiapkan basement atau tempat lab, pemodal dan sekaligus pengendali dari kurir-kurir narkoba tersebut.

"Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila, Bali serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap," terangnya.

Mukti mengungkapkan, setelah buron selama tujuh bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).

Ia juga menuturkan bahwa Roman Nazarenko selama pelariannya diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan.

"Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia," jelasnya.

Sebagai mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Bareskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka Roman Nazarenko.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar. "Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement