Kamis 22 Mar 2018 14:04 WIB

Narkoba Sintetis Bisa Menyebabkan Kematian

Narkoba sintetis juga disalahgunakan dengan campuran tembakau.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Tembakau dalam pengungkapan narkoba sintetis di Denpasar Bali oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Foto: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Tembakau dalam pengungkapan narkoba sintetis di Denpasar Bali oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang pengendar sekaligus pelaku industri rumahan narkoba Sintetis di Denpasar, Bali, pada Selasa (20/3) lalu. Meski narkotka tersebut merupakan sintetis, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto meminta masyarakat tidak meremehkan efek dari narkotika jenis tersebut.

Eko mengungkapkan, pada pengungkapan di Denpasar tersebut, kepolisian menyita bahan berjenis 5-Fluoro-ADB (5F-ADB) yang termasuk ke dalam golongan Narkotika sebagaimana bunyi Permenkes No 58 Tahun 2017 pada nomor 95. "5F-ADB disebut-sebut sebagai salah satu senyawa sintetik cannabinoid yang paling berbahaya," kata Eko dalam pesan teks, Kamis (22/3).

Di Indonesia, lanjut Eko, peredaran sintetik cannabinoid yang dicampur dalam campuran tembakau pernah terjadi pada Tahun 2015 dan 2016 yang lalu yang dicampurkan adalah FUB-AMB. Nama kemasan jualnya yaitu tembakau Hanoman dan tembakau Ganesha.

Saat ini yang ditambahkan dalam campuran tembakau tersebut adalah 5-Fluoro ADB yang juga merupakan golongan sintetik cannabinoid. Senayawa ini dideteksi pertama kali oleh Balai Lab Narkoba BNN dalam bentuk kemasan serbuk berwarna putih pada Oktober 2016. Namun pada bulan Januari tahun 2017 ternyata telah ditemukan dalam campuran tembakau dengan kemasan jual bernama tembakau Ganesha.

"Penggunaaan senyawa ini diketahui dapat menyebabkan asfiksia atau gagal napas, kebiruan pada kulit, depresi, diare, pusing, mengantuk, excitement atau kesenangan, mual muntah, ruam, hingga kematian," papar Eko.

Pada hari Selasa, (20/3) pukul 16.30 Wib, polisi menangkap dua tersangka, yakni Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda. Mereka ditangkap di depan hotel Adelia Jalan Pemuda 3 nomor 23 Renon Denpasar, Bali.

Andika berperan sebagai penerima dan produsen narkotika dalam bentuk serbuk cannabinoid sintetis utk bahan pembuatan tembakau narkotika dari Cina. Kemudan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali.

"Ditemukan home industri atau Laboratorium Clandestin serta bahan-bahan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut," kata Eko menjelaskan. Sedangkan seorang tersangka lain, yakni Anak Agung Ekananda berperan sebagai penerima dan produsen narkotika dalam bentuk serbuk cannabinoid sintetis utk bahan pembuatan tembakau narkotika dari China

Tangkapan ini berawal dari paket narkotika yang dikemas dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram ditujukan kepada Michael Ardana dengan alamat di Jalan Pemuda III nomor 23 Renon Denpasar Bali. Kemudian Eko memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti. Petugas pun melakukan persiapan Control Delivery dari Jakarta-Bali, bersama Bea Cukai dan Polda Bali untuk menelusuri tujuan paket kiriman di Denpasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement