Senin 31 Jul 2017 22:41 WIB

Warga Rusia Bawa Narkoba ke Bali Divonis 17 Tahun

Narkoba (ilustrasi)
Foto: www.komisikepolisianindonesia.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Roman Kalashnikov (29) asal Rusia yang kedapatan membawa narkotika jenis hasis seberat 2,9 kilogram, pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (31/7), divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah membawa, 'mengimpor' narkotika jenis hasis, melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Partha Bhargawa.

Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tangkas yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya bersalah dan belum pernah dihukum.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 14 Desember 2016, karena kedapatan memiliki narkoba jenis hasis seberat 2,9 kg.

Terdakwa yang tiba di Bali menggunakan pesawat Malindo Air OD 306 dengan rute Kuala Lumpur-Denpasar itu, digeledah petugas di pintu kedatangan Bandara Ngurah Rai dan ditemukan 25 paket barang haram itu tersimpan di dalam pasta gigi yang ditaruh di dalam koper miliknya.

Selain itu, petugas juga memeriksa Roman Kalashnikov dengan menggunakan narkotest dan terbukti terdakwa positif menggunakan narkoba yang kemudian langsung diamankan petugas. Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Nepal yang akan dikonsumsi sendiri selama berlibur di Pulau Bali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement