Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, membebaskan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi (setengah hektare) guna mendukung kedaulatan pangan dan swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso di Lebak, Kamis (12/2), mengatakan pembebasan lahan sawah di bawah 5.000 m2 itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 970/KEP.437- Bapenda /2025 Tanggal 24 November 2025 guna mendongkrak produksi pangan, sehingga bermuara pada kesejahteraan petani.
Nilai total lahan sawah yang dibebaskan itu seluas 36.955.416 meter persegi dengan estimasi penurunan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp3 miliar.
Meski nilai objek wajib pajak itu relatif kecil mulai Rp6.000 sampai Rp16.000, tetapi dapat meringankan petani dan pembebasan pajak tersebut mulai berlaku pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2026.
"Saya kira kebijakan Bupati Hasbi Asyidiki itu berdampak positif terhadap peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan ekonomi petani," kata Agung.
Menurut dia, kebijakan pembebasan PBB - P2 tersebut dapat mengurangi beban biaya petani, sehingga dana dapat dialihkan oleh petani tersebut untuk kebutuhan produksi seperti benih, pupuk dan perawatan tanaman.
Dari sisi produksi pangan, kata dia, petani akan lebih termotivasi mengelola lahan secara optimal, karena biaya usaha tani lebih ringan dan berpotensi meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan daerah.
Sementara dari sisi ekonomi, pendapatan bersih petani meningkat dan berdampak pada perputaran ekonomi desa.
Sementara itu, sejumlah petani di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak mengatakan kebijakan pemerintah daerah membebaskan PBB -P2 dapat mengurangi biaya produksi pangan.
Karena itu, mereka petani menyambut positif adanya pembebasan pajak tersebut, sehingga termotivasi untuk menggeluti usaha pertanian dan dapat mendongkrak produksi pangan.
"Kami bersyukur adanya kebijakan pembebasan PBB -P2 itu, sehingga dapat mengurangi biaya produksi pangan," kata Wahid (60) seorang petani Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.