REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara asing asal Rusia bernama Andrew Ayer (31) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar karena membawa narkotika jenis hashish seberat 521,11 gram netto ke Bali. Narkoba yang dibuat dari resin tanaman mariyuana itu didapat dengan memesan secara online.
"Tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Swadharmadiputra, saat membacakan dakwaan pertama di PN Denpasar, Rabu.
Dalam perkara ini, Ayer didakwa dengan tiga pasal di antaranya Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pada persidangan yang dipimpin I Ketut Kimiarsa ini, JPU menjelaskan Ayer mendapatkan ratusan hashish itu dengan memesan secara online dan tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang untuk menyimpan dan menyediakan hashish itu.
Setelah pihak Polresta Denpasar menerima informasi terkait dengan peredaran narkotika tersebut, kemudian polisi mencari identitas terdakwa untuk ditangkap. Sehingga, setelah mengetahui identitasnya, maka Ayer langsung ditangkap pada (1/10) pukul 22.00 WITA di satu kafe Jalan Sunset Road, Badung. Selanjutnya Ayerdigeledah dan ditemukan enam paket hashish dengan masing-masing berat berbeda.
"Total berat bersih hashish itu yaitu 521,11 gram dan disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 16,34 gram dan sisanya untuk persidangan 504,77 gram," jelas Jaksa.
Dalam sidang, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga persidangan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.