Selasa 30 Jan 2018 19:42 WIB

Mabes Polri Cek Dugaan Pungli Sekolah Polisi Polda Sulsel

Pungutan di sekolah polisi itu seperti biaya sekolah, jaket dan keperluan lainnya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) memberikan paparanya saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) memberikan paparanya saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah surat orang tua seorang siswa pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Tugas Umum (Gasum) Tahun Anggaran 2017 Angkatan XLII Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua Polda Sulawesi Selatan yang mengeluhkan pungutan dalam SPN tersebut. Orang tua yang merahasiakan nama anak dan identitasnya itu mengeluhkan berbagai pungutan seperti biaya sekolah, jaket dan beberapa keperluan lainnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan seharusnya, semua biaya SPN ditanggung oleh negara. "Kalau ada permintaan-permintaan atau ada urunan-urunan itu harus di cek, ini sesuai aturan atau tidak," kata Setyo di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Begitu pula perlengkapan untuk sekolah polisi, menurut Setyo seharusnya gratis dan disediakan negara. "Yang jelas mulai dari perlengkapan dari topi sampai sepatu, biaya latihan," kata dia.

Untuk itu, bila ada pungutan yang tidak sesuai, Mabes Polri pun akan melakukan penyelidikan. "Nanti propam Mabes atau Polda Sulsel akan klarifikasi kalau memang itu melakukan kesalahan dan masuk ranah etika akan di proses lanjut, atau pidana disidangkan," ujar Setyo.

Setyo pun mengisyaratkan adanya indikasi pungli bila pungutan benar-benar dilakukan. Namun, ia belum bisa menyimpulkan hal tersebut. Pasalnya, Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement