Ahad 05 Mar 2023 16:36 WIB

Polda Sulsel Disarankan tak Ragu Tegakkan Hukum Acara di Kasus Mantan Dirut PT CLM

Pihak mantan dirut PT CLM disarankan melakukan perlawanan hukum di peradilan.

Mantan dirut PT CLM Helmut Hermawan (baju putih) diamankan Polda Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan jabatan menyampaikan keterangan palsu, Rabu (22/2/2023).
Foto: Dok Republika
Mantan dirut PT CLM Helmut Hermawan (baju putih) diamankan Polda Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan jabatan menyampaikan keterangan palsu, Rabu (22/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia atau PMHI Asban Sibagariang, meminta agar aparat kepolisian tak ragu menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dalam kasus yang menjerat mantan dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Ia berharap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak terganggu opini yang dibuat Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait kasus ini.

“Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata dia, dalam keterangan, Ahad (5/3/2023).

Baca Juga

Asban menyayangkan langkah Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum atas penetapan tersangka dan penangkapan Helmut Hermawan. Ia memertanyakan kenapa Teguh Santoso tidak langsung meminta kuasa untuk menjadi penasihat hukum Helmut. Menurutnya, hal itu lebih kongkrit dan lebih nyata bagi kepentingan hukum Helmut.

“Kan gampang saja, minta kuasa pada Helmut, lalu bela kepentingan hukum kliennya sesuai prosedur hukum, ini malah terkesan menyeret dan menjerat IPW tidak objektif dan tidak independent,” ujar dia.

Menurut Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memosisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian. Asban menekankan, agar lembaga swadaya masyarakat bisa bersikap objektif dan independen dalam mengadvokasi kepentingan publik.

Pakar hukum pidana Prof Supardji Ahmad menilai sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHAP. Demikianpun, kata dia, berkaitan dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya.

“Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak koar-koar dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan," ujar Supardji.  

“Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang," tutur dia menambahkan.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendapat pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Polda telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023).  

Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Di lain pihak, Sugeng sendiri menduga adanya kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka terhadap Helmut Hermawan. “Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan, Sabtu (25/2/2023).

Sugeng mengatakan, dugaan itu terlihat jelas setelah Polda Sulsel menangkap dan menaham Helmut tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka. IPW menilai, jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, maka seharusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin Zainal Abidinsyah Siregar.

Kemudian merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

“Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement